Selasa, 08 Oktober 2013

PERANAN MAHASISWA DALAM MEMERANGI KORUPSI


PERANAN MAHASISWA DALAM MEMERANGI KORUPSI


Mahasiswa dan sejarah perjuangannya
Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak
banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari
peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada
yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme.
Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang
mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang
dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati
kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat
sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.
Sejarah mencatat dengan tinta emas, perjuangan mahasiswa dalam memerangi
ketidak adilan. Sejarah juga mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak
bisa lepas dari mahasiswa dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan
pemimpin bangsa.

Apa itu Korupsi?
Dalam seni perang, terdapat ungkapan “untuk memenangi peperangan harus
mengenal lawan dan mengenali diri sendiri”. Untuk itu, mahasiswa harus
mengetahui apa itu korupsi. Banyak sekali definisi mengenai korupsi, namun
demikian pengertian korupsi menurut hukum positif (UU No 31 Tahun 1999 jo UU
No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah perbuatan
setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara.
Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam dan banyak ahli mengklasifiksikan
penyebab terjadinya korupsi. Salah satunya Boni Hargen, yang membagi penyebab
terjadinya korupsi menjadi 3 wilayah (media online 2003), yaitu:
Wilayah Individu, dikenal sebagai aspek manusia yang menyangkut moralitas
personal serta kondisi situasional seperti peluang terjadinya korupsi
termasuk di dalamnya adalah faktor kemiskinan.
Wilayah Sistem, dikenal sebagai aspek institusi/administrasi. Korupsi
dianggap sebagai konsekuensi dari kerja sistem yang tidak efektif.
Mekanisme kontrol yang lemah dan kerapuhan sebuah sistem memberi
peluang terjadinya korupsi.
Wilayah Irisan antara Individu dan Sistem, dikenal dengan aspek sosial
budaya, yang meliputi hubungan antara politisi, unsur pemerintah dan
organisasi non pemerintah. Selain itu meliputi juga kultur masyarakat yang
cenderung permisif dan kurang perduli dengan hal-hal yang tidak terpuji. Di
samping itu terjadinya pergeseran nilai, logika, sosial, dan ekonomi yang ada
dalam masyarakat.

Adapun dampak dari korupsi bagi bangsa Indonesia sangat besar dan komplek.
Menurut Soejono Karni, beberapa dampak korupsi adalah
a. rusaknya sistem tatanan masyarakat,
b. ekonomi biaya tinggi dan sulit melakukan efisiensi,
c. munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat,
d. penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, administrasi,
politik, maupun hukum,
e. yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi, ketidakpercayaan, apatis
terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap
pembangunan.





Strategi Pemberantasan Korupsi
Upaya memerangi korupsi bukanlah hal yang mudah. Dari pengalaman Negaranegara
lain yang dinilai sukses memerangi korupsi, segenap elemen bangsa dan
masyarakat harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara
yang simultan.
Upaya pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain:
a. memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi,
b. upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan,
c. tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi
berbagaui elemen.
Sebagaimana Hong Kong dengan ICAC-nya, maka strategi yang perlu
dikembangkan adalah strategi memerangi korupsi dengan pendekatan tiga pilar
yaitu preventif, investigative dan edukatif. Strategi preventif adalah strategi upaya
pencegahan korupsi melalui perbaikan system dan prosedur dengan membangun
budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency,
accountability & responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk
melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi.
Strategi investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi
dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Sedangkan strategi edukatif
adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk
berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan
kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai
kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.

Mahasiswa dan Potensi yang dimilikinya
Selain mengenal karakteristik korupsi, pengenalan diri diperlukan untuk
menentukan strategi yang efektif yang akan digunakan. Dalam kaitannya dengan
hal tersebut, mahasiswa harus menyadari siapa dirinya, dan kekuatan dan
kemampuan apa yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk menghadapi
peperangan melawan korupsi.
Apabila kita menilik ke dalam untuk mengetahui apa hakekat dari mahasiswa, maka
kita akan mengetahui bahwa mahasiswa mempunyai banyak sekali sisi. Disatu sisi
mahasiswa merupakan peserta didik, dimana mahasiswa diproyeksikan menjadi
birokrat, teknokrat, pengusaha, dan berbagai profesi lainnya. Dalam hal ini
mahasiswa dituntut untuk memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional,
dan kecerdasan spiritual. Hal tersebut disebabkan kecerdasan intelektual tidak dapat
mencegah orang untuk menjadi serakah, egois, dan bersikap negatif lainnya.
Dengan berbekal hal-hal tersebut, mahasiswa akan dapat menjadi agen pembaharu
yang handal, yang menggantikan peran-peran pendahulunya di masa yang akan
datang akan dapat melakukan perbaikan terhadap kondisi yang ada kearah yang
lebih baik.
Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut berperan untuk melakukan kontrol sosial
terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang
ada dalam masyarakat. Selain itu, Mahasiswa juga dapat berperan dalam
mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan
politik adalah dengan melakukan penyebaran informasi/tanggapan atas kebijakan
pemerintah dengan melakukan membangun opini public, jumpa pers, diskusi
terbuka dengan pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu, mahasiswa juga
menyampaikan tuntutan dengan melakukan demonstrasi dan pengerahan massa
dalam jumlah besar. Di samping itu, mahasiswa mempunyai jaringan yang luas,
baik antar mahasiswa maupun dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat
sehingga apabila dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat
besar untuk menekan pemerintah.


Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi
Peran Mahasiswa di lingkungan kampus.
Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah
pembenahan terhadap diri dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa harus
mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari
perbuatan korupsi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi dimulai dari awal
masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa penerimaan mahasiswa,
dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan internal kampus dan sekaligus
melakukan pressure kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur
pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi. Di samping itu,
mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya penerimaan mahasiswa baru dan
melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas penyelewengan yang ada.
Selain itu, mahasiswa juga melakukan upaya edukasi terhadap rekan-rekannya
ataupun calon mahasiswa untuk menghindari adanya praktik-praktik yang tidak
sehat dalam proses penerimaan mahasiswa.
Selanjutnya adalah pada proses perkuliahan. Dalam masa ini, perlu penekanan
terhadap moralitas mahasiswa dalam berkompetisi untuk memperoleh nilai yang
setinggi-tingginya, tanpa melalui cara-cara yang curang. Upaya preventif yang
dapat dilakukan adalah dengan jalan membentengi diri dari rasa malas belajar.
Hal krusial lain dalam masa ini adalah masalah penggunaan dana yang ada
dilingkungan kampus. Untuk itu diperlukan upaya investigatif berupa melakukan
kajian kritis terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban realisasi penerimaan
dan pengeluarannya. Sedangkan upaya edukatif penumbuhan sikap anti korupsi
dapat dilakukan melalui media berupa seminar, diskusi, dialog. Selain itu media
berupa lomba-lomba karya ilmiah pemberantasan korupsi ataupun melalui bahasa
seni baik lukisan, drama, dan lain-lain juga dapat dimanfaatkan juga.
Selanjutnya pada tahap akhir perkuliahan, dimana pada masa ini mahasiswa
memperoleh gelar kesarjanaan sebagai tanda akhir proses belajar secara formal.
Mahasiswa harus memahami bahwa gelar kesarjanaan yang diemban memiliki
konsekuensi berupa tanggung jawab moral sehingga perlu dihindari upaya-upaya
melalui jalan pintas.

Peran Mahasiswa dalam Masyarakat dan penentuan kebijakan
publik.
Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat, mahasiswa merupakan faktor
pendorong dan pemberi semangat sekaligus memberikan contoh dalam menerapkan
perilaku terpuji. Peran mahasiswa dalam masyarakat secara garis besar dapat
digolongkan menjadi peran sebagai kontrol sosial dan peran sebagai pembaharu
yang diharapkan mampu melakukan pembaharuan terhadap sistem yang ada.
Salah satu contoh yang paling fenomenal adalah peristiwa turunnya orde baru dimana
sebelumnya di dahului oleh adanya aksi mahasiswa yang masif di seluruh Indonesia.
Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap
korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan
yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang
tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.
Kontrol terhadap kebijakan pemerintah tersebut perlu dilakukan karena banyak
sekali peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang hanya berpihak pada
golongan tertentu saja dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.
Kontrol tersebut bisa berupa tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan
pemerintah maupun pihak legislatif.
Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingan
dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja
lapangan atau kesempatan yang lain mengenai masalah korupsi dan mendorong
masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang
berwenang.
Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan strategi investigatif dengan melakukan
pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku
korupsi serta melakukan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak
tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tekanan tersebut bisa berupa
demonstrasi ataupun pembentukan opini publik.

Penutup
Dengan kekuatan yang dimilikinya berupa semangat dalam menyuarakan dan
memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala
bentuk ketidak adilan, mahasiswa menempati posisi yang penting dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia. Kekuatan tersebut bagaikan pisau yang
bermata dua, di satu sisi, mahasiswa mampu mendorong dan menggerakkan
masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk didalamnya
tindakan penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang lain,
mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegakan hukum bagi pelaku korupsi
serta pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan
masyarakat banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar